SUARBERITA.COM - Persidangan perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), tidak hanya menjadi perhatian karena kehadiran Jokowi sebagai saksi. Pengaturan akses bagi awak media juga menjadi sorotan, terutama terkait larangan melakukan siaran langsung atau live streaming selama persidangan berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, media tidak sepenuhnya dilarang masuk ke ruang sidang. Namun, awak media tidak diperkenankan melakukan live streaming. Kondisi ini menjadi salah satu pembatasan dalam peliputan persidangan yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Selain itu, kapasitas ruang sidang yang dibatasi maksimal 80 orang turut membuat akses jurnalis menjadi tidak mudah. Jumlah tersebut juga dibagi untuk mengakomodasi dua kelompok pendukung dari masing-masing pihak yang berperkara.
Dengan keterbatasan kapasitas tersebut, ruang bagi awak media untuk masuk dan mengikuti jalannya persidangan secara langsung menjadi semakin terbatas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana prinsip keterbukaan persidangan diterapkan ketika jumlah pengunjung dibatasi dan aktivitas peliputan langsung juga memiliki ketentuan tersendiri.
Persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Pembatasan kapasitas ruang sidang bukan sesuatu yang otomatis bertentangan dengan prinsip peradilan terbuka. Pengadilan memiliki kewenangan mengatur jumlah pengunjung demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran jalannya persidangan.
Demikian pula dengan pengaturan teknis peliputan. Larangan live streaming tidak serta-merta berarti media kehilangan seluruh akses untuk meliput. Namun, pembatasan tersebut tetap perlu dilihat dari bagaimana mekanisme alternatif disediakan agar informasi mengenai jalannya persidangan dapat diketahui masyarakat.
Dalam konteks ini, peran media menjadi penting. Wartawan bukan sekadar pihak yang ingin menyaksikan jalannya persidangan, melainkan juga menjalankan fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengawasi proses hukum melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Terlebih, persidangan yang menghadirkan mantan kepala negara sebagai saksi memiliki perhatian publik yang besar. Masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana proses pemeriksaan berlangsung, pertanyaan apa yang diajukan, serta bagaimana keterangan saksi disampaikan di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, keterbukaan persidangan juga memiliki landasan hukum. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa semua sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu prinsip penting dalam menjaga transparansi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Keterbukaan bukan berarti seluruh orang harus berada di dalam ruang sidang atau setiap proses harus disiarkan secara langsung. Namun, masyarakat tetap perlu memiliki kesempatan untuk mengetahui proses hukum yang berlangsung.
Karena itu, pembatasan kapasitas dan larangan siaran langsung perlu diimbangi dengan mekanisme penyampaian informasi yang memadai. Pengadilan perlu memastikan bahwa keterbatasan ruang dan pengaturan teknis peliputan tidak membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai jalannya persidangan.
Pada akhirnya, perhatian terhadap persidangan ini tidak semestinya hanya tertuju pada sosok yang memberikan kesaksian. Proses peradilan itu sendiri juga menjadi bagian penting yang perlu diketahui masyarakat.
Keterbukaan bukan berarti tanpa aturan. Namun, aturan yang diterapkan juga perlu tetap memperhatikan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai jalannya proses hukum secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab.

