Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Jadi Buron di Mesir, Mengapa Syekh Ahmad Al Misry Belum Juga Dipulangkan ke Indonesia?

M Rayhan Wildani K20 Agustus 202617.00 WIB
Jadi Buron di Mesir, Mengapa Syekh Ahmad Al Misry Belum Juga Dipulangkan ke Indonesia?

SUARBERITA.COM - Perjalanan Syekh Ahmad Al Misry dari Indonesia ke Mesir kini menjadi bagian penting dalam upaya polisi menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Meski keberadaannya telah diketahui di Mesir dan namanya sudah masuk Red Notice Interpol, proses untuk membawanya kembali ke Indonesia ternyata tidak sederhana.

Kasus yang menyeret Al Misry bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual terhadap lima korban laki-laki. Bareskrim Polri menerima laporan tersebut pada 28 November 2025. Polisi kemudian menetapkan Al Misry sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan. Dugaan tindak pidana disebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk Indonesia dan Mesir, dalam rentang 2017 hingga 2025.

Di tengah proses hukum itu, Al Misry diketahui sudah berada di Mesir. Dalam klarifikasinya, ia mengaku berangkat pada 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi. Ia tiba di Mesir sehari kemudian. Al Misry juga menyatakan keberangkatannya terjadi sebelum menerima panggilan polisi yang saat itu masih berstatus sebagai saksi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui tidak lagi berada di Indonesia, polisi menerbitkan DPO. Bareskrim kemudian mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol pada 9 Juli 2026. Red Notice tersebut diterbitkan pada Juli 2026.

“Dengan demikian seluruh negara anggota Interpol termasuk Polisi Mesir harus membantu mencari dan menahan sementara waktu pelaku kejahatan yang masuk dalam red notice,” tutur Achmad Kholidin dikutip dari detik.

Dengan Red Notice yang telah disetujui, kuasa hukum berharap status tersebut segera ditindaklanjuti menjadi langkah nyata. Sebab, keberadaan Al Misry yang masih berada di Mesir membuat proses hukum terhadapnya di Indonesia belum dapat berjalan secara penuh.

Status tersebut menjadi langkah penting karena keberadaan Al Misry kini masuk dalam mekanisme kerja sama kepolisian internasional. Namun, Red Notice bukan berarti polisi Indonesia bisa langsung menangkapnya di Mesir. Pelaksanaan penahanan tetap bergantung pada hukum negara tempat buronan berada. Persoalan semakin rumit karena Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi. Karena itu, Polri harus menggunakan jalur kerja sama Interpol sekaligus berkoordinasi dengan KBRI di Mesir dan otoritas terkait.

Ada pula persoalan kewarganegaraan. Polri masih mendalami status Al Misry karena terdapat informasi bahwa aturan Mesir memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda. Kondisi tersebut membuat proses pemulangan harus lebih dulu memastikan status kewarganegaraannya.

Kini, setelah Red Notice terbit, ruang untuk melacak keberadaan Al Misry menjadi lebih terbuka. Namun, untuk benar-benar membawanya pulang, Indonesia tetap membutuhkan kerja sama dan keputusan dari otoritas Mesir. Bagi para korban dan keluarganya, langkah berikutnya menjadi penting. Setelah berbulan-bulan perkara berjalan dan tersangka berada di luar negeri, pemulangan Al Misry menjadi kunci agar proses hukum dapat kembali berjalan secara penuh di Indonesia.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!