SUARBERITA.COM - Istana Kepresidenan mengungkap pesan khusus Presiden Prabowo Subianto terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang berlangsung selama hampir tiga tahun. Presiden meminta agar kasus tersebut diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pesan itu disampaikan Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Menurut Dudung, Presiden Prabowo mengikuti perkembangan kasus tersebut dan memberikan perhatian penuh terhadap kondisi korban.
"Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini," kata Dudung dikutip dari metrotvnews, Kamis (25/6/2026).
Dudung menilai tindakan pelaku telah melampaui batas kemanusiaan. Setelah melihat langsung kondisi korban, dia menyebut hukuman berat layak dijatuhkan kepada pelaku mengingat dampak fisik dan psikis yang diderita YTR.
"Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Korban diketahui mengalami gangguan mobilitas, kehilangan fungsi penglihatan permanen pada kedua mata, kesulitan berbicara, serta trauma psikologis akibat penyekapan yang berlangsung hampir tiga tahun.
Selain menegaskan pentingnya proses hukum, Dudung juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melapor kepada aparat apabila menemukan dugaan kekerasan, penyekapan, atau tindakan mencurigakan lainnya agar dapat ditindaklanjuti sejak dini.
Kasus penyekapan ini menjadi perhatian publik setelah pelaku, Taufik Hidayat, ditangkap Polda Jawa Barat di Majalaya pasca sempat melarikan diri. Polisi kini terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen dan trauma berat.

