SUARBERITA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan nota diplomatik keberatan kepada Arab Saudi atas pemblokiran dana uang muka haji 2027 senilai Rp66,6 miliar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada Arab Saudi terkait pemblokiran uang muka haji 2027 sebesar Rp66,6 miliar atau 14 juta riyal. Pemblokiran dilakukan karena Arab Saudi menilai adanya pelanggaran asuransi pada penyelenggaraan haji 2026.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tidak menerima alasan tersebut. “Kami meminta rinciannya. Asuransi yang dimaksud itu mana saja, dan seperti apa? Proses ini sedang berjalan secara diplomatik,” ujar Dahnil. Dikutip dari Kompas, (20/8/2026).
Arab Saudi menyebut pelanggaran terkait sembilan penyakit yang tidak diizinkan masuk, namun menurut Dahnil, jemaah Indonesia tetap lolos istitha’ah atau syarat mampu secara fisik. “Ini memang harus menjadi koreksi kita. Istitha’ah tahun ini akan sangat ketat,” tambahnya.
Dahnil menekankan bahwa dana tersebut bukan untuk jemaah 2026, melainkan untuk pelaksanaan haji 2027. Ia meminta dukungan DPR agar pemerintah bersikap tegas dan melakukan renegosiasi dengan Arab Saudi.
Nota keberatan Indonesia atas pemblokiran uang muka haji 2027 menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam melindungi hak jemaah. Pemerintah menilai tindakan Arab Saudi problematik karena tidak melalui verifikasi terlebih dahulu. Proses diplomatik dan renegosiasi akan terus dilakukan untuk memastikan dana Rp66,6 miliar dapat digunakan sesuai peruntukan.

