SUARBERITA.COM - Bank Indonesia (BI) pada tempo hari menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,75 persen. Sebelumnya, BI Rate telah mengalami kenaikan dari 5,25 persen menjadi 5,5 persen. Keputusan ini diambil guna menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Namun, kenaikan BI Rate memiliki dampak terhadap dana pembiayaan seperti kredit.
Dilansir dari Kompas, Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede dalam wawancara pada Jumat (19/6) mengatakan, “Kenaikan BI Rate memang berfungsi agar ekonomi makro dan mata uang rupiah tetap stabil, tetapi memiliki konsekuensi terhadap dana perbankan yang meningkat secara bertahap ke suku bunga kredit.”
Lebih lanjut, kenaikan BI Rate berdampak terhadap dana pembiayaan bagi masyarakat dan dunia usaha yang memiliki kredit. Meski kenaikan BI Rate ditempuh sebagai penguatan nilai tukar rupiah di tengah dinamika global dan krisis geopolitik, kredit perbankan pada waktu mendatang berpotensi melambat daripada sebelumnya.
Sementara itu, permintaan kredit baru akan makin sedikit akibat kenaikan bunga yang terus berlanjut. Hal ini memiliki risiko bagi masyarakat dan dunia usaha yang memiliki dana perbankan seperti kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit konsumsi, dan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

