SUARBERITA.COM - Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Peluncuran KKI menjadi bagian dari langkah BI untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran domestik. Instrumen ini juga diarahkan untuk mendorong penggunaan layanan pembayaran yang memanfaatkan infrastruktur dalam negeri.
Dalam momentum yang sama, BI memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 05. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Untuk merchant usaha mikro (UMI), MDR 0% berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Sementara itu, merchant usaha kecil, menengah, dan besar mendapatkan MDR 0% untuk transaksi sampai Rp100 ribu, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, (17/8).
Kebijakan tersebut membuat biaya transaksi QRIS menjadi lebih ringan bagi pelaku usaha. Sebelumnya, merchant usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR sebesar 0,7% untuk transaksi QRIS.
KKI sendiri dikembangkan sebagai instrumen pembayaran berbasis kredit yang menggunakan infrastruktur sistem pembayaran domestik. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional sekaligus memberikan alternatif pembayaran bagi masyarakat.
Peluncuran KKI dan perubahan skema MDR QRIS menjadi bagian dari agenda BI untuk memperluas digitalisasi pembayaran serta mendorong inklusi keuangan di Indonesia.
