SUARBERITA.COM - Sidang gugatan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi menghadirkan catatan penting dari tiga hakim konstitusi. Mereka menyoroti verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming oleh KPU dan Bawaslu.
Dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, tiga hakim memberikan catatan kritis kepada KPU dan Bawaslu. Sidang digelar Rabu malam, 23 September 2026, dengan agenda jawaban KPU sebagai termohon serta Bawaslu dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait.
Melansir dari Detik, Sabtu (26/09/2026) Hakim Arsul Sani meminta KPU menjelaskan lebih rinci dokumen persyaratan pendidikan Gibran yang diverifikasi. Ia mempertanyakan apakah verifikasi hanya dilakukan pada surat penyetaraan atau keseluruhan dokumen. Arsul menekankan pentingnya kejelasan agar tidak menimbulkan keraguan publik.
Hakim Saldi Isra berdialog langsung dengan KPU, menanyakan apakah lembaga tersebut mendatangi Dinas Pendidikan Nasional untuk verifikasi. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjawab tidak, karena hanya mengandalkan surat penyetaraan. Saldi menegaskan perlunya instrumen lain selain asumsi bahwa dokumen sah karena dikeluarkan instansi berwenang. Ia juga meminta KPU menyerahkan dokumen pembahasan internal terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Catatan terakhir menekankan bahwa proses verifikasi harus transparan dan menyeluruh agar menjadi pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia ke depan.
Catatan dua hakim MK menegaskan perlunya transparansi verifikasi dokumen pencalonan. KPU dan Bawaslu diminta memperbaiki prosedur agar tidak menimbulkan polemik serupa, sekaligus menjaga integritas proses demokrasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang.

