SUARBERITA.COM - Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti tes ulang.
Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027. Kesepakatan ini dibahas DPR bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, guru PPPK paruh waktu tidak perlu kembali mengikuti seleksi untuk mendapatkan status penuh waktu.
“Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Lalu menjelaskan, kebijakan tersebut berbeda dengan jalur bagi PPPK yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk menjadi PNS, tetap diperlukan proses seleksi.
Jumlah guru PPPK paruh waktu yang akan dialihkan disebut mencapai sekitar 240 ribu orang. Pemerintah dan DPR juga telah membahas kebutuhan anggaran untuk mendukung pengalihan tersebut pada 2027.
Dengan kebijakan ini, status PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi penuh waktu. Pemerintah daerah juga tengah melakukan pendataan sebagai bagian dari persiapan perubahan status yang ditargetkan berlaku mulai awal 2027.

