SUARBERITA - Guru honorer kembali gelisah usai terbit SE Kemendikdasmen 2026. Surat edaran itu membatasi masa penugasan hingga 31 Desember 2026.
Ketentuan tersebut memicu ketidakpastian status kerja guru non-ASN. Anggota BAM DPR RI, Harris Turino, menerima aspirasi guru honorer.
Sejumlah guru honorer itu mempertanyakan nasib setelah masa penugasan berakhir. Sebagian guru telah mengabdi puluhan tahun.
Banyak juga sudah mengikuti sertifikasi pendidikan. “Hari ini saya menerima aspirasi guru honorer yang resah,” ujar Harris dikutip dari website dpr.go.id, Selasa (5/5/2026).
Dia menilai persoalan tersebut bukan soal administratif semata. Menurutnya, masalah ini menyangkut keberlanjutan pendidikan dasar nasional.
Guru honorer, lanjut Harris, selama ini menopang pendidikan di berbagai daerah. Peran guru dinilai strategis membangun fondasi pembelajaran awal.
Karena itu, kebijakan harus disusun secara hati-hati. Oleh karena itu, Harris meminta pemerintah memberi penjelasan komprehensif segera.
Pihaknya juga menyampaikan aspirasi itu kepada Komisi X DPR RI. Tujuannya agar dibahas bersama pemerintah secara serius.
“Negara harus memberi kepastian dan penghargaan,” tegas Harris.

