Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Gelar Pahlawan Soeharto Digugat, Ahli Pertanyakan Transparansi dan Kewenangan Presiden

Moh Wasil Haqqullah13 Oktober 202614.03 WIB
Gelar Pahlawan Soeharto Digugat, Ahli Pertanyakan Transparansi dan Kewenangan Presiden
Sidang gugatan perkara gelar pahlawan Soeharto, masih bergulir di PTUN Jakarta Timur dengan agenda pihak penggugat mendatangkan ahli, pada Senin (12/10/2026)(KOMPAS.com/Muhammad Wildan Alghofari)

SUARBERITA.COM - Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto digugat di PTUN Jakarta. Ahli hukum menyoroti transparansi, kecermatan, serta dasar kewenangan presiden dalam keputusan tersebut.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kini menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 2025.

Dalam sidang pemeriksaan ahli pada Senin (12/10/2026), penggugat menghadirkan ahli hukum administrasi negara Richo Andi Wibowo dan ahli hukum tata negara Bivitri Susanti. Richo menekankan pentingnya transparansi, kecermatan, serta kajian sejarah dalam pengambilan keputusan. “Memori kolektif ini penting untuk menuntun bangsa ke arah mana dia akan melangkah, apa hal-hal yang mau diapresiasi oleh bangsa ini, apa hal-hal yang mau dicegah oleh bangsa ini untuk terjadi di masa depan lagi,” ujar Richo dikutip dari Kompas pada Selasa (13/10).

Ia menilai masyarakat harus dilibatkan sebagai subjek dalam proses penetapan gelar, bukan sekadar penerima hasil kebijakan pemerintah. Richo juga menyoroti asas kecermatan, yang mengharuskan adanya riset dan kajian sebelum keputusan diterbitkan. “Parameter dari asas kecermatan itu adalah satu, ada riset dan kajian,” jelasnya.

Sementara itu, Bivitri mempertanyakan dasar kewenangan presiden serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penerbitan keputusan tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!