Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Gang Bebas Asap Rokok di Matraman, Perokok Kena Denda Rp50 Ribu

Chaterina R16 Mei 202618.58 WIB
Gang Bebas Asap Rokok di Matraman, Perokok Kena Denda Rp50 Ribu - Foto 1
1/2

SUARBERITA.COM - Sebuah gang di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, mendadak menjadi perhatian publik lantaran aturan ketat kawasan bebas asap rokok. Di kawasan RW 06 tersebut, warga yang kedapatan merokok di area gang akan langsung dikenakan denda hingga Rp50 ribu.

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Warga mengaku sudah lama resah dengan asap rokok di lingkungan padat penduduk yang dihuni banyak anak-anak dan ibu hamil. Gang-gang sempit dengan sirkulasi udara terbatas membuat asap rokok mudah menyebar ke rumah warga.

Dilansir dari Suara.com, ketua RW 06 Kayu Manis, Ence Santoso memaparkan “ Terus juga ada program, barang siapa warga ada yang ingin menghilangkan kebiasaan merokok, diadakan terapi di Puskesmas. Akhirnya, ya sudah”. Berbagai mural dan spanduk larangan merokok juga dipasang di sejumlah titik gang sebagai pengingat bagi masyarakat.

Namun, penerapan sanksi uang Rp50 ribu yang berjalan dari tahun 2020 akhirnya dihentikan karena dinilai kurang efektif dan memunculkan pro-kontra oleh warga. Sebagai gantinya, pengurus lingkungan kini menerapkan “sanksi penghijauan”, yakni pelanggar diminta memberikan pot tanaman sebagai bentuk edukasi lingkungan dan diterapkan sejak 2026.

Keberhasilan kawasan bebas rokok di Matraman ini bahkan sempat menarik perhatian berbagai daerah dan instansi yang datang untuk studi banding. Program tersebut menjadi salah satu contoh swadaya warga dalam menciptakan lingkungan sehat di tengah padatnya pemukiman Jakarta.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!