SUARBERITA.COM - Kasus penganiayaan berat yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru di ranah hukum militer. Oditur militer secara resmi menjatuhkan tuntutan pidana kurungan penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam aksi penyiraman zat kimia berbahaya tersebut. Pihak penuntut meyakini seluruh terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pidana bersama-sama.
Persidangan dengan agenda pembacaan amar tuntutan ini digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam berkas tuntutan yang dibacakan, keempat personel militer tersebut dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mereka adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur militer menuntut masing-masing personel TNI tersebut dengan hukuman pidana yang sama berat.
"Sersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara," papar oditur saat membacakan rincian tuntutan di persidangan. Dikutip dari detik.com Rabu (03/06/2026).
Atas perbuatan fatal tersebut, jaksa militer mendakwa mereka atas pelanggaran Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Empat oknum prajurit TNI yang menyerang Andrie Yunus kini terancam hukuman masa tahanan selama 2,5 tahun. Melalui pembacaan tuntutan merata dari pihak oditur, persidangan militer ini diharapkan mampu menegakkan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera terhadap tindakan kekerasan yang melibatkan aparat negara.

