Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Eks Penyidik KPK Soroti Dampak Sosial Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun

M Rayhan Wildani K7 Juli 202614.30 WIB
Eks Penyidik KPK Soroti Dampak Sosial Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun

SUARBERITA.COM - Dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU tak hanya disorot karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 triliun. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, perhatian juga tertuju pada dampak blackout yang sempat dirasakan masyarakat dan pelaku usaha di sejumlah wilayah.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pengusutan perkara ini perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dan kemungkinan adanya pihak yang menikmati hasil dari penyimpangan tersebut.

“Curiga bahwa ini ada aktor intelektual korupsinya karena masif ke sejumlah PLTU dan mereka tidak berpikir dampaknya bagi masyarakat tetapi hanya bagi keuntungannya sendiri. Untuk itulah, harus dibongkar siapa saja pelaku korupsinya,” kata Yudi dilansir dari detik, Selasa (7/7/2026).

Menurut Yudi, dugaan kerugian negara sebesar Rp5 triliun hanya satu sisi dari persoalan. Ia menilai ada biaya sosial yang juga harus diperhitungkan karena blackout berdampak langsung pada aktivitas warga dan pelaku usaha kecil.

“Ini bukan hanya kerugian riil tetapi juga berdampak pada social cost (biaya sosial) karena masyarakat dirugikan akibat blackout di Sumatera dan Jawa yang mengakibatkan usaha merugi hingga tidak bisa menjalankan aktivitas sehari hari,” ujarnya.

Dampak itu dinilai paling terasa bagi pelaku usaha kecil yang bergantung pada listrik untuk menjalankan usahanya. Pemadaman listrik bisa membuat aktivitas jual beli terganggu, bahan makanan rusak, hingga dagangan tak lagi layak dijual.

Yudi juga mendorong pelibatan BPK dan PPATK untuk membantu penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang menerima manfaat dari perkara tersebut. “Pelibatan BPK dan PPATK akan mampu untuk mendukung kerja penyidik Kortas Tipikor Polri dalam rangka mencari siapa saja penerima manfaat dari korupsi suplai batu bara dengan sistem follow the money sekaligus memburu aset para koruptor dalam upaya mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Di sisi lain, Direktorat Penindakan Kortas Tipikor Polri mengungkap setidaknya ada tiga dugaan modus penyimpangan yang ditemukan dalam perkara ini. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan ke PLTU, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok, serta dugaan ketidaksesuaian antara pembayaran atau harga kontrak dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Menurut Robertus, dugaan penyimpangan itu berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU dan berdampak pada blackout di beberapa wilayah. Dalam penyelidikan awal, polisi juga menduga ada keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Meski begitu, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan dan penyidik masih mendalami alat bukti, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan BPK RI untuk audit investigasi atas dugaan kerugian negara.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!