SUARBERITA.COM - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Hery menerima uang dan sebuah rumah dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Jaksa menyebut pemberian tersebut bukan tanpa tujuan. Hery diduga menerima suap agar menggunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman RI untuk menyatakan adanya maladministrasi dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan perusahaan tambang nikel.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, suap itu berkaitan dengan penanganan laporan mengenai penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, pemberian juga diduga bertujuan memengaruhi penilaian Ombudsman atas penolakan peningkatan izin usaha pertambangan milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya.
Dalam dakwaan, jaksa merinci sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery, yakni uang Rp675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno, serta beberapa pemberian uang lainnya senilai Rp1,2 miliar, Rp525 juta, dan Rp50 juta. Total nilai seluruh pemberian tersebut mencapai Rp4,85 miliar.
Jaksa menilai seluruh pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan Hery sebagai anggota Ombudsman RI yang memiliki kewenangan menangani laporan dugaan maladministrasi terhadap instansi pemerintah.
Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian di pengadilan terhadap dugaan suap yang menjerat mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa sebelum perkara memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tegas jaksa dalam persidangan.
