Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp10,2 Miliar

Chaterina R23 Juli 202615.00 WIB
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp10,2 Miliar

SUARBERITA.COM - Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya berinisial CA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan selama CA menjabat sebagai direktur utama. Akibat penyimpangan itu, negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah, sementara penyidik masih terus menelusuri seluruh rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidik, CA langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif, sekaligus mempermudah penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan” Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” dikutip dari kantor berita Antara.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar. Penyidik pun masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan PDTS Kebun Binatang Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan masih terus berlanjut seiring upaya penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!