SUARBERITA. COM - Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Permohonan itu disampaikan saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Dalam pembelaannya, Hari menilai perkara yang menjeratnya keliru karena tidak memahami bisnis LNG secara utuh. “Saya memohon agar majelis hakim menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujarnya dilansir dari Antara
Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana, suap, kickback, maupun gratifikasi. Menurutnya, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, maupun pihak Corpus Christi.
Hari juga menyebut telah pensiun sejak 28 November 2014, sehingga tidak terlibat dalam negosiasi maupun penandatanganan kontrak LNG tahun 2015.
Terkait kerugian negara, ia menilai hal itu muncul pada periode 2020–2021 akibat kondisi kahar pandemi COVID-19 serta kebijakan direksi setelah masa jabatannya berakhir. Ia mengklaim kerja sama tersebut justru menghasilkan keuntungan kumulatif sebesar 97,6 juta dolar AS atau sekitar Rp1,55 triliun hingga Desember 2024.
Namun dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) periode 2011–2021 justru merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. Kerugian itu disebut turut memperkaya sejumlah pihak, di antaranya Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hari dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang sama, Yenni Andayani, yang saat itu menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menilai Hari tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional namun tetap melanjutkan proses kerja sama dengan Cheniere Energy. Sementara Yenni diduga mengusulkan penandatanganan keputusan direksi tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta tanpa kepastian pembeli LNG.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

