Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

DPR Wanti-wanti Pemerintah Utamakan Kondisi Fiskal di Tengah Rencana Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Abd Munib7 Agustus 202608.43 WIB
DPR Wanti-wanti Pemerintah Utamakan Kondisi Fiskal di Tengah Rencana Kenaikan Gaji Kepala Daerah

SUARBERITA.COM - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mendapat perhatian DPR RI. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, DPR mengingatkan pemerintah agar mengutamakan kondisi fiskal nasional sebelum memutuskan kenaikan gaji kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai kebijakan yang berdampak pada belanja negara harus melalui kajian yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kemampuan keuangan negara tetap menjadi pertimbangan utama di tengah berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

"Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam," kata Indrajaya dikutip dari viva.co.id, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan bahwa rencana revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan kepala daerah. Pemerintah juga harus melihat kondisi fiskal nasional serta menentukan skala prioritas penggunaan anggaran agar tidak mengganggu program-program strategis lainnya.

"Pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara," ujarnya.

Selain aspek fiskal, Indrajaya meminta agar kenaikan gaji kepala daerah dikaitkan dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur. Menurutnya, peningkatan hak keuangan harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang profesional, serta percepatan pembangunan di masing-masing daerah.

Ia menilai masyarakat sebagai pembayar pajak berhak memperoleh manfaat nyata dari setiap kebijakan yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, penyesuaian gaji kepala daerah harus mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah, bukan sekadar menjadi tambahan hak bagi pejabat.

"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah," tegasnya.

Komisi II DPR berharap pemerintah menyusun revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan APBN, kondisi ekonomi nasional, serta aspirasi masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tetap menjaga disiplin fiskal sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!