Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

DPR Tetap Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses, Komisi III Genjot Serap Aspirasi Publik

Abd Munib22 Juli 202614.00 WIB
DPR Tetap Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses, Komisi III Genjot Serap Aspirasi Publik

SUARBERITA.COM - DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhenti meski memasuki masa reses. Langkah berikutnya, Komisi III DPR akan memperluas penyerapan aspirasi publik sebagai dasar penyempurnaan substansi sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sejumlah komisi telah meminta izin tetap menggelar pembahasan rancangan undang-undang selama masa reses, termasuk Komisi III yang menangani RUU Perampasan Aset.

"Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas undang-undang di masa reses. Itu ada Komisi III yang memang sudah dari dua bulan lalu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk Undang-Undang Perampasan Aset," kata Dasco dikutip dari metrotvnews, Selasa (21/7/2026).

Menurut Dasco, keputusan tetap membahas RUU saat reses bertujuan menjaga percepatan penyusunan regulasi strategis sekaligus memastikan proses legislasi berlangsung terbuka melalui pelibatan masyarakat.

Dengan skema tersebut, tahap berikutnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah menghimpun masukan dari akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum memasuki pembahasan lanjutan di DPR.

Selain RUU Perampasan Aset, Dasco mengungkapkan sejumlah komisi juga mengusulkan pembahasan regulasi lain tetap berjalan selama reses. Beberapa di antaranya adalah RUU Hak Cipta, RUU Satu Data, dan RUU Lalu Lintas.

"Ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses," ujar Dasco.

DPR berharap mekanisme pembahasan selama masa reses dapat mempercepat penyelesaian sejumlah regulasi prioritas tanpa mengurangi kualitas substansi. Khusus RUU Perampasan Aset, DPR menargetkan proses legislasi berjalan lebih komprehensif melalui partisipasi publik yang lebih luas sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!