SUARBERITA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dikutip dari kompas, Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam sidang paripurna, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelum disahkan, revisi UU P2SK telah melalui serangkaian pembahasan antara DPR dan pemerintah sejak 4 Februari 2026. Proses pembahasan dilakukan melalui berbagai rapat kerja yang melibatkan Komisi XI DPR RI bersama pemerintah. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kerangka hukum sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Diharapkan RUU Perubahan P2SK ini dapat mendukung pengembangan, pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," kata Hekal.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi landasan dalam memperkuat sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang.

