SUARBERITA.COM - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perhatian DPR. Komisi X menilai perlunya regulasi setingkat undang-undang untuk mengatur mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan masih terdapat persoalan tata kelola pendidikan di Indonesia, khususnya terkait penyetaraan ijazah luar negeri. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ramai diperbincangkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Lalu, Indonesia sebagai negara besar memiliki kelemahan mendasar karena belum ada regulasi spesifik setingkat undang-undang yang mengatur mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri. “Kami tentu meminta kepada stakeholder, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal penyetaraan hasil akademik yang ada di luar negeri, itu tentu harus memiliki mekanisme sendiri,” ujar Lalu di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Selama ini, pemerintah hanya menggunakan aturan internal berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) untuk menafsirkan nilai akademik lulusan luar negeri. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup kuat, terutama terkait standar konversi nilai.
Akibat ketiadaan payung hukum yang jelas, proses pembuktian kesetaraan pendidikan sering menimbulkan perdebatan dan berpotensi memunculkan gugatan hukum. DPR menilai RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi momentum untuk memperbaiki kelemahan tersebut.

