Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

DJP Tegaskan TNI dan Polri Tak Pungut Pajak, Hanya Dilibatkan untuk Dukung Pengawasan

Chaterina R22 Juli 202612.25 WIB
DJP Tegaskan TNI dan Polri Tak Pungut Pajak, Hanya Dilibatkan untuk Dukung Pengawasan

SUARBERITA.COM - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dalam ketentuan terbaru, petugas pajak diperbolehkan membangun koordinasi dengan aparat kewilayahan, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, saat melakukan pengumpulan informasi di lapangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat basis data perpajakan, bukan memberikan kewenangan baru kepada aparat TNI maupun Polri.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Aturan ini mengatur tata cara pengawaran terhadap wajib pajak melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan. Pada praktiknya, petugas dapat menghimpun informasi dari berbagai pihak yang mengetahui kondisi usaha maupun aktivitas ekonomi wajib pajak, termasuk perangkat pemerintahan di tingkat lokal.

Munculnya nama TNI dan Polri dalam surat edaran itu kemudian memicu berbagai tanggapan di masyarakat. Sebagian menilai aparat akan dilibatkan dalam proses penagihan pajak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak memastikan anggapan tersebut tidak tepat karena fungsi aparat hanya sebatas mendukung koordinasi dan penyampaian informasi apabila diperlukan oleh petugas pajak.

“Tak perlu dipolemikkan. Aturan ini sudah ada sejak tahun 2020, hanya penyempurnaan pada 2026,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dikutip dari Detik Finance.

Bimo menegaskan, kewenangan pemungutan, pemeriksaan, hingga penegakan administrasi perpajakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Kehadiran aparat kewilayahan tidak mengubah mekanisme tersebut.

“Perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kami, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” ujar Bimo.

Dengan penegasan itu, DJP berharap tidak ada kesalahpahaman mengenai substansi aturan baru. Penyempurnaan pedoman lebih difokuskan pada penguatan koordinasi antarinstansi agar pengawasan kepatuhan perpajakan berjalan lebih efektif tanpa mengubah pembagian kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!