SUARBERITA.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri meminta lembaga pelayanan publik menghentikan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP. Selain dinilai sudah tidak relevan, praktik tersebut disebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan data penduduk sebenarnya telah tersimpan dalam chip elektronik di e-KTP. Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu lagi disalin secara manual.
“Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP. Untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” kata Teguh dikutip dari CNBC, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Teguh, lembaga pengguna layanan administrasi seharusnya mulai menggunakan sistem pembacaan digital. Selanjutnya perlu melakukan pemadanan data secara langsung dengan Dukcapil. Dengan cara itu, proses verifikasi identitas tidak lagi bergantung pada tumpukan salinan dokumen fisik.
Pihaknya mengatakan pemerintah kini mempercepat transformasi digital melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Mulai dari BSSN, Bappenas, Komdigi dan Dewan Ekonomi Nasional. “Dengan makin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el dan data penduduk,” ujarnya.
UU Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 mengatur larangan penyebaran data pribadi tanpa izin. Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pernyataan Dukcapil menjadi sinyal praktik fotokopi identitas akan ditinggalkan seiring dorongan digitalisasi layanan publik.

