Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
2 artikel ditemukan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akan meluncurkan akta kelahiran digital sebagai sistem baru yang langsung dikirim melalui email.
Selain dinilai sudah tidak relevan, praktik tersebut disebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).