SUARBERITA.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf administrasi KPK berinisial DI. Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan segera memanggil dan memeriksa staf administrasi KPK berinisial DI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Deputi Penindakan guna menentukan jadwal resmi pemeriksaan tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DI ini,” ujar Benny Mamoto di Gedung ACLC KPK, Jakarta, dikutip dari Kompas Senin (3/8/2026). Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan Dewas memiliki informasi yang utuh sekaligus merumuskan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain memeriksa tersangka, Dewas KPK juga akan membuka isi ponsel milik DI yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. Langkah ini diambil untuk menganalisis jejak komunikasi digital antara DI dan ayahnya yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang sama. “Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya. Jadi mari kita tunggu nanti hasilnya dari proses pembuktian itu,” tambah Benny.
Dewas KPK berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk menjadwalkan pemeriksaan staf internal tersangka pemerasan Bupati Pemalang. Penyelidikan diperdalam lewat analisis isi ponsel guna melacak pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

