SUARBERITA.COM - Kasus dugaan child grooming di SMK Tangerang Selatan menyita perhatian publik nasional. Polisi menyelidiki dugaan manipulasi psikologis dilakukan kepala sekolah berinisial AMA kepada siswi. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus tersebut bukan peristiwa baru di lingkungan pendidikan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut praktik serupa telah lama terjadi. Pelaku biasanya memanfaatkan relasi kuasa terhadap korban di lingkungan sekolah. Pasalnya, pelaku memberi perhatian khusus, hadiah, hingga fasilitas akademik kepada korban. Korban kemudian merasa istimewa dan sulit menolak eksploitasi dari pelaku.
“Pelaku memanfaatkan relasi kuasa untuk mengendalikan korban,” kata Ubaid dikutip dari detik.com, Senin (18/5/2026).
Menurut Ubaid, kasus serupa kini lebih banyak terungkap kepada publik. Kesadaran korban meningkat setelah muncul posko pengaduan dan gerakan berani bicara. Dia menilai child grooming sangat berbahaya bagi lingkungan pendidikan Indonesia. Pelaku kerap menyamarkan tindakan melalui kedekatan akademik maupun bimbingan prestasi siswa.
“Pelaku sengaja mengaburkan batas profesional antara guru dan murid,” ujarnya.
JPPI mencatat kekerasan pendidikan meningkat sepanjang Januari hingga Maret 2026. Sebanyak 233 kasus kekerasan terjadi di berbagai lingkungan pendidikan Indonesia. Kasus terbanyak terjadi di sekolah dengan persentase mencapai 71 persen. Perguruan tinggi mencatat 11 persen kasus kekerasan selama periode tersebut.
Pesantren menyumbang sembilan persen kasus kekerasan di lingkungan pendidikan nasional. Pendidikan nonformal mencatat enam persen, sedangkan madrasah mencapai tiga persen. Ubaid menilai tingginya angka tersebut menunjukkan persoalan sangat sistemik.
Dia menyebut kekerasan pendidikan bukan lagi kejadian sporadis dan terpisah. “Hampir separuh kasus merupakan kekerasan seksual terhadap peserta didik,” jelasnya.
JPPI mencatat kekerasan seksual mencapai 46 persen dari seluruh kasus. Kekerasan fisik berada pada angka 34 persen sepanjang awal 2026. Kasus perundungan mencapai 19 persen dari seluruh temuan JPPI tahun ini.
Pelaku terbesar berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan sebesar 33 persen. JPPI menilai kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan pendidikan.

