SUARBERITA.COM - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah. Dari total tersebut, calon jamaah haji secara efektif hanya perlu menyiapkan sekitar Rp23.248.825 per orang setelah mendapat subsidi pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sebelumnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jamaah mencapai Rp26.248.825. Namun, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jamaah sehingga nominal yang perlu dibayarkan turun menjadi sekitar Rp23,24 juta.
“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp2.643.945,28,” kata Sufmi Dasco saat memimpin penetapan biaya haji di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10), dilansir dari ANTARA
Dalam kesepakatan tersebut, dari total BPIH Rp98.466.351,35, komponen Bipih yang menjadi tanggungan jamaah tercatat Rp54.648.825. Sementara itu, Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat.
Besaran pelunasan juga memperhitungkan setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta yang tersimpan dalam rekening virtual jamaah.
Untuk pelaksanaan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jamaah, yang terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang telah disahkan dalam rapat Komisi VIII DPR RI.
“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” ujarnya.
Menurut Maman, kesepakatan tersebut juga merupakan hasil komunikasi antara DPR RI dan pemerintah untuk mencari skema pembiayaan yang dapat meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji.

