Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

BGN Siapkan Sanksi Tegas bagi Dapur MBG yang Memakai Komoditas Bersubsidi

Moh Wasil Haqqullah28 Juli 202614.15 WIB
BGN Siapkan Sanksi Tegas bagi Dapur MBG yang Memakai Komoditas Bersubsidi

SUARBERITA.COM - Badan Gizi Nasional secara resmi menegaskan larangan keras bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk memasak menggunakan komoditas bersubsidi. Pengelola dapur yang nekat melanggar aturan akan menghadapi ancaman penutupan permanen.

Sudaryono selaku ketua BGN memperingatkan kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak mengolah bahan pangan maupun memanfaatkan berbagai kebutuhan komoditas bersubsidi dalam pengoperasian kegiatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan penggunaan fasilitas subsidi negara ini meliputi penggunaan tabung elpiji 3 kilogram atau biasa disebut gas melon, minyak goreng merek MinyaKita, hingga komoditas beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Pihak BGN siap mengambil langkah tegas melayangkan penindakan sanksi bertahap bagi pengelola SPPG yang terbukti membandel. Penindakan diawali dari penyampaian teguran tertulis berbentuk surat peringatan resmi hingga sanksi terberat berupa penutupan operasional unit dapur secara permanen.

"Itu nanti kita akan beri teguran, akan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegas Sudaryono saat memberikan konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Kompas Selasa (28/7/2026).

Selain melarang penggunaan komoditas bersubsidi, BGN juga menetapkan kewajiban pembelian pasokan bahan baku pangan wajib mengacu pada regulasi Harga Acuan Pangan (HAP) pemerintah demi menjamin perlindungan harga bagi para peternak serta petani lokal. Sudaryono turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat beserta insan media massa untuk ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan dan segera melaporkan berbagai indikasi bentuk pelanggaran di lapangan.

Penerapan kebijakan tegas berupa larangan penggunaan produk komoditas bersubsidi serta kewajiban mematuhi aturan HAP merupakan bentuk komitmen nyata dari pihak Badan Gizi Nasional dalam melakukan perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Pengawasan terbuka dari masyarakat diharapkan mampu mendorong seluruh unit pengelola SPPG bekerja secara jujur, akuntabel, serta profesional.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!