SUARBERITA.COM - Laporan hukum dilayangkan BEM UI setelah salah satu pengurusnya diserang orang tak dikenal di kawasan Tebet. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas peristiwa penganiayaan, pencurian dan kekerasan tersebut secara profesional.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menyatakan pengajuan laporan dilakukan atas persetujuan korban menyusul insiden penyerangan pada Minggu, 4 Oktober 2026. "Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," terang Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Oktober 2026. Dikutip dari Liputan 6 (07/10/2026).
Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung mengonfirmasi laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 497 ayat (2), Pasal 467 ayat (1), dan Pasal 449 ayat (1) KUHP.
Fathimah menceritakan penyerangan terjadi saat Hafidz Hernanda berkendara usai menghadiri konsolidasi. Akibat penyerangan OTK di Tebet tersebut, Hafidz menderita cedera kepala, memar wajah, luka bibir, serta lecet di punggung dan kaki.
BEM UI menyertakan bukti rekam medis dari RS Tebet dan RSUI. Menanggapi laporan ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan kepolisian prihatin dan mulai melakukan tindakan penyelidikan. "Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini," tutur Budi.
Budi juga mengimbau warga yang memiliki informasi terkait agar melapor demi membantu proses hukum.

