Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Kembali Pantau Keamanan Saksi dan Korban

Ulfa Safira25 September 202615.00 WIB
Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Kembali Pantau Keamanan Saksi dan Korban

SUARBERITA.COM - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memantau kondisi dan keamanan saksi serta korban perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi setelah memperoleh pembebasan bersyarat.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum terpidana perlu diantisipasi karena dapat menimbulkan situasi baru, termasuk kemungkinan munculnya ancaman terhadap saksi dan korban.

“Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9), dikutip dari Antara

LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), termasuk mengenai pemenuhan hak saksi dan korban untuk mendapatkan informasi terkait perubahan status hukum terpidana. Informasi tersebut diperlukan untuk menilai kembali kondisi dan potensi risiko yang mungkin dihadapi.

Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, dengan masa pidana yang diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. Saat mendapat pembebasan bersyarat, ia telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.

Dalam perkara tersebut, LPSK sebelumnya memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban. Pelindungan meliputi pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat tinggal sementara.

Susilaningtias meminta saksi dan korban segera melapor apabila kembali menghadapi ancaman setelah Bechi memperoleh pembebasan bersyarat.

“Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” ujarnya.

Pemantauan dilakukan melalui komunikasi langsung dengan saksi dan korban serta koordinasi bersama Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan agar perkembangan situasi dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan.

LPSK juga menyoroti kembali munculnya kesaksian para mantan santri dalam film dokumenter yang mengangkat perkara TPKS di lingkungan pesantren di Jombang. Menurut Susilaningtias, kesaksian tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari fakta dalam persidangan.

Karena itu, LPSK menilai aspek keamanan, privasi, dan kondisi psikologis para korban tetap perlu diperhatikan, termasuk apabila muncul dampak hukum dari penayangan film tersebut.

“LPSK menilai bahwa atas terangkatnya isu ini dapat menjadi perhatian pemerintah bahwa TPKS dapat terjadi di mana pun. Khususnya di dunia pendidikan, didorong oleh tingginya relasi kuasa antara pelaku dan korban,” ujar Susilaningtias.

LPSK juga berharap pihak media memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada para korban apabila muncul gugatan dan/atau laporan hukum sebagai dampak dari penayangan film dokumenter tersebut.

LPSK memastikan komunikasi dengan para mantan santri tetap dilakukan. Jika kembali muncul ancaman, saksi dan korban diminta segera berkoordinasi dengan LPSK agar kebutuhan pelindungan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!