SUARBERITA.COM - Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan terus digencarkan oleh aparat penegak hukum. Terbaru, kepolisian mengumumkan perkembangan signifikan terkait penanganan perkara korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran lahan.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Data tersebut mencakup penanganan perkara yang berjalan hingga 30 September 2026.
Meskipun demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara detail terkait identitas maupun peran dari masing-masing perusahaan yang terseret dalam kasus tersebut. Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga, menyatakan bahwa pengungkapan identitas dan rincian peran korporasi merupakan kewenangan penuh dari bidang penyidikan.
"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka," ucap Erwin dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Ia menegaskan bahwa jajarannya hanya sebatas menerima dan merilis data pembaruan dari penanganan yang dilakukan oleh Bareskrim.
"Namun kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi," imbuhnya.
Proses hukum terhadap seluruh korporasi yang terlibat terus didalami guna memastikan penegakan aturan berjalan secara transparan serta memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan.

