SUARBERITA.COM - Temuan Ombudsman RI terkait bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat klarifikasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan, bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman tersebut bukan fasilitas khusus bagi warga binaan. Bangunan itu berada di kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Yudi mengatakan kawasan tersebut memang memiliki sejumlah rumah yang diperuntukkan sebagai rumah dinas jabatan bagi pejabat di lingkungan Lapas Cibinong.
“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” kata Yudi di Lapas Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9). Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan bangunan terpisah dari blok hunian warga binaan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi hingga kulkas.
Yudi menegaskan kawasan tersebut merupakan area asimilasi. Meski status bangunan disebut sebagai rumah dinas, Ditjenpas Jawa Barat masih melakukan pendalaman untuk memastikan pemanfaatannya telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pihak Ditjenpas menyebut bangunan yang disorot Ombudsman bukanlah fasilitas apartemen untuk narapidana, melainkan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi Lapas Cibinong.

