Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Bandingkan dengan Maling Uang Rakyat Lain, Noel Mengaku Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak

Abd Munib20 Mei 202612.00 WIB
Bandingkan dengan Maling Uang Rakyat Lain, Noel Mengaku Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak

SUARBERITA.COM - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku heran dengan disparitas tuntutan hukuman. Noel menyindir perbedaan tuntutan dengan terdakwa lain yang diduga menerima uang jauh lebih besar.

“Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” ungkap Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dikutip dari detik.com, Senin (18/5/2026).

Noel berpijak pada tuntutan terhadap terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituntut 7 tahun penjara. Menurut Noel, jumlah uang yang diterima Hery lebih kecil dibanding terdakwa lain namun hukumannya justru lebih tinggi.

“Pak Hery cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya nggak ngerti cara berpikir hukumnya,” ujarnya.

Noel mengatakan dirinya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadi. Dalam pembelaannya nanti, dia berencana menjelaskan kebijakan yang menurutnya berpihak kepada rakyat termasuk penanganan praktik penahanan ijazah dan persoalan outsourcing yang dianggap merugikan buruh.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4,435 miliar yang telah dikurangi pengembalian Rp 3 miliar sehingga tersisa Rp 1,435 miliar.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran dana dari total Rp 6,5 miliar uang nonteknis pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Noel tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!