Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
1 artikel ditemukan
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam layanan ibadah haji khusus untuk mencegah penyimpangan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).