Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Akan Disahkan oleh DPR, Ini Rincian RUU PPRT

Muhammad Nadhif Firdausi20 April 202617.29 WIB
Akan Disahkan oleh DPR, Ini Rincian RUU PPRT

SUARBERITA.COM – Rapat paripurna untuk mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (21/4).

Dilansir dari Kompas, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, “Besok di paripurna disahkan Undang-Undang PPRT yang sudah lama kita tunggu.” Lebih lanjut, RUU ini telah mangkrak pembahasannya selama 22 tahun yang pertama kali diusulkan sejak tahun 2004. Setelah melewati perjalanan panjang, RUU ini akan disahkan oleh DPR pada esok hari.

Terdapat sebelas poin penting yang diatur dalam RUU PPRT di antaranya tentang hak bagi pekerja rumah tangga. Berikut sebelas poin penting yang diatur dalam RUU PPRT:

1. Pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan kepada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui perusahaan penempatan PRT atau P3RT.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun daring yang dapat menyesuaikan perkembangan teknologi.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini yaitu hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat dan daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dengan P3RT.

8. P3RT yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah, memungut biaya dengan alasan apa pun, dan dilarang menempatkan PRT pada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.

10. Mediator dapat mengeluarkan keputusan terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT yang bersifat final dan mengikat.

11. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.


Itulah sekilas tentang RUU PPRT yang akan disahkan oleh DPR RI pada esok hari.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!