Suar Berita
Hukum

Ahmad Doli Kurnia Tegaskan Komisi II DPR Tidak Pernah Membahas Pasal Selundupan PKPU

Moh Wasil Haqqullah20 Oktober 202614.00 WIB
Ahmad Doli Kurnia Tegaskan Komisi II DPR Tidak Pernah Membahas Pasal Selundupan PKPU
Ahmad Doli Kurnia Anggota Komisi II DPR RI. Dok: Detik - Dwi Rahmatika.

SUARBERITA.COM - Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memberikan klarifikasi tegas mengenai keberadaan Pasal 18 ayat 3 regulasi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belakangan dinilai publik sebagai pasal selundupan.

Doli menyampaikan keterangan resmi tersebut bersama sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 di kawasan Senayan, Jakarta. Doli menegaskan, “Jadi pertemuan ini sebetulnya selain silaturahim, kita ingin sharing informasi, mengkonfirmasi seperti yang saya sudah sampaikan dan juga pernah disampaikan ke publik.” Ungkap Doli dikutip dari Detik Senin (19/10/2026).

Ia membawa dokumen fisik untuk memperlihatkan bahwa pasal tersebut tidak pernah ada dalam agenda pembahasan komisi. Doli menyatakan, “Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya.” Tambah Doli

Doli mengaku telah mengantongi dokumen bukti sejak persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung, tetapi saat itu ia memilih menahan diri dari para awak media. Hasil penelusuran serta komunikasi intensif dengan pihak lembaga DKPP dan Bawaslu menguatkan bahwa pasal kontroversial tersebut tidak pernah dipaparkan. Doli menambahkan, “Bahkan di dalam rapat konsultasinya pun itu tidak pernah ditampilkan dan kemudian tidak pernah disampaikan apalagi dibahas.”

Selain itu, Doli membantah keras tuduhan ikut menandatangani draf regulasi PKPU secara langsung. "Yang saya tandatangani adalah kesimpulan rapat. Jadi bukan draf, ya," tegasnya. Ia menjelaskan pihak pimpinan komisi hanya menandatangani dokumen kesimpulan rapat kerja maupun RDP. Doli menegaskan kembali, "Tapi isi dan tanggung jawab dari PKPU dan Perbawaslu itu adalah oleh KPU dan Bawaslunya masing-masing, ya."

Klarifikasi bersama jajaran legislator senior ini diharapkan dapat meluruskan polemik publik serta menjaga transparansi pembahasan aturan pemilu di lembaga DPR.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!