Suar Berita
News

98 Kasus Karhutla Naik Penyidikan, Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan

M Rayhan Wildani K20 Oktober 202611.00 WIB
PENINJAUAN BEKAS KEBAKARAN HUTAN
WEBSITE RESMI KEHUTANAN

SUARBERITA.COM - Penanganan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus diperkuat. Polri menangani puluhan perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi, sementara Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang memiliki areal terbakar.

Berdasarkan keterangan resmi Presiden RI pada Senin (19/10/2026), Kapolri menyampaikan bahwa 98 kasus korporasi karhutla telah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak asing.

Penelusuran juga diarahkan kepada pemilik perusahaan dan pemegang saham yang dinilai bertanggung jawab atas korporasi terkait. Namun, penetapan tersangka tetap bergantung pada kecukupan alat bukti dalam masing-masing perkara.

32 Perusahaan Dikenai Sanksi

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengumumkan penambahan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif, dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan.

Dalam siaran pers tertanggal 19 Oktober 2026, Kemenhut mencatat total areal terbakar yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Rinciannya, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare. Delapan subjek hukum dikenai kewajiban pemulihan ekosistem pada areal seluas 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

125 Subjek Hukum Diproses Pidana

Kemenhut juga mencatat penanganan pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam penyelidikan, sedangkan 79 lainnya berada pada tahap penyidikan.

Dari kelompok yang ditangani tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua subjek hukum korporasi lainnya telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penanganan karhutla harus menyasar pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan penelusuran penerima manfaat akhir dari kegiatan korporasi.

Pemerintah juga membuka kemungkinan menempuh gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem apabila hasil pemeriksaan memberikan dasar hukum yang memadai.

Langkah tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada penegakan hukum, pemulihan kawasan terdampak, dan pencegahan kebakaran berulang.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!