Suar Berita
News

6.097 SPPG Disuspend: Uang Rakyat Tidak Cukup Diawasi Setelah Masalah Muncul

Angelina Iskandar Saputri2 November 202610.10 WIB
6.097 SPPG Disuspend: Uang Rakyat Tidak Cukup Diawasi Setelah Masalah Muncul

SUARBERITA.COM - Mulai 2 November 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan suspend kepada 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Angka tersebut berasal dari keterangan langsung Deputi BGN, Ketut Sumedana, berdasarkan data internal per 28 Oktober 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan MBG bukan hanya soal makanan sampai ke meja anak, tetapi juga apakah uang publik dikelola dengan disiplin sejak awal.

Pada 29 Oktober, BGN menyebut efisiensi dan pengembalian dana mencapai Rp44 triliun. Informasi tersebut tercantum dalam Siaran Pers BGN Nomor SIPERS-378/BGN/10/2026 yang diterbitkan melalui laman resmi BGN. Namun, angka itu menggabungkan penyesuaian alokasi anggaran, penghematan insentif dan operasional yang diproyeksikan, serta pengembalian Rp471,62 miliar. Dari jumlah terakhir, Rp311,25 miliar berasal dari 414 rekening SPPG bermasalah atau fiktif, sedangkan Rp160,37 miliar merupakan tindak lanjut temuan BPK. Komponen tersebut tidak sama: perubahan alokasi dan proyeksi penghematan bukan uang yang sudah masuk kas negara. Publik berhak memperoleh pemisahan angka agar capaian dapat diuji.

Ketidaktertiban laporan tidak otomatis berarti penyelewengan. Namun, ketika ribuan pelaksana tidak memenuhi kewajiban pelaporan, pertanyaan pentingnya ialah apakah sistem pengendalian, pendampingan, dan verifikasi sudah dirancang memadai sebelum dana disalurkan. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah ketidakpatuhan terjadi karena kendala sistem, kapasitas pengelola, lemahnya pengawasan, atau faktor lain. Setiap penyebab membutuhkan perbaikan yang berbeda.

Jika kepatuhan baru ditagih setelah ribuan unit beroperasi, evaluasi tidak boleh berhenti pada kedisiplinan pengelola. BGN juga perlu menjelaskan apakah mekanisme verifikasi, pendampingan, dan pengawasan sebelum serta selama penyaluran dana telah berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, pengawasan yang efektif seharusnya mampu mencegah masalah, bukan hanya menemukan pelanggaran setelah terjadi.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 telah menempatkan pemantauan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pengadaan sebagai bagian dari tata kelola MBG. Tantangannya kini bukan kekurangan aturan, melainkan konsistensi pelaksanaan.

Suspend dapat menjadi alat disiplin, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban. BGN perlu membuka data realisasi dan koreksi anggaran secara berkala, menjelaskan hasil verifikasi, serta memastikan layanan gizi anak tidak terputus selama pembenahan berlangsung.

Program ini akan dinilai bukan dari besarnya anggaran atau banyaknya dapur, melainkan dari manfaat yang terukur dan pertanggungjawaban yang terbuka. Sebab, uang rakyat tidak cukup dibelanjakan untuk tujuan baik; ia harus dikelola dengan cara yang benar.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!