SUARBERITA.COM - Enam aktivis Greenpeace Indonesia dipulangkan dari Polda Metro Jaya pada Selasa (20/10/2026) malam setelah berada di kantor polisi selama sekitar delapan jam. Mereka sebelumnya diamankan usai melakukan aksi protes dengan membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Pemulangan tersebut dilakukan setelah kepolisian menyelesaikan proses pemeriksaan dan gelar perkara terkait aksi yang berlangsung pada Selasa pagi.
Daniel Winarta dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi para aktivis, menyampaikan bahwa keputusan kepolisian didasarkan pada belum ditemukannya unsur tindak pidana.
“Tadi dari Kepala Bagian Wassidik Ditreskrimum menyatakan bahwa diambil keputusan belum menemukan tindak pidana, sehingga diperbolehkan untuk pulang,” ujar Daniel kepada Tirto, Selasa (20/10/2026) malam.
Keenam aktivis tersebut meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, lima orang lainnya yang turut diamankan dalam rangkaian aksi itu telah lebih dahulu dipulangkan.
Aksi Greenpeace di Bundaran HI membawa pesan mengenai penganan krisis iklim dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Melalui spanduk yang dibentangkan di monumen tersebut para aktivis mendesak pemerintah mengambil langkah lebih serius dalam menghadapi persoalan lingkungan.
Meski telah dipulangkan, tim pendamping hukum menyatakan akan tetap memantau kemungkinan perkembangan hukum selanjutnya.

