SUARBERITA.COM - Sebanyak 36 narapidana berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Semarang dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan sekaligus menata hunian warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, memindahkan 36 narapidana berisiko tinggi ke sejumlah lapas di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, pada Minggu (11/10/2026). Kepala Lapas Semarang, Ahmad Tohari, menyebut pemindahan ini sebagai langkah strategis menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. “Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban, serta memastikan penyelenggaraan pembinaan berjalan lebih optimal,” ujarnya dikutip dari Antara Selasa (13/10).
Ahmad menegaskan penguatan pengamanan harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan program pembinaan sesuai kebutuhan warga binaan. “Kami mendukung langkah Ditjenpas dalam melakukan penataan hunian dan pengamanan, dengan tetap mengedepankan prosedur, sinergi, serta pemenuhan hak-hak warga binaan,” tambahnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, 10 narapidana ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 10 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 10 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan enam orang di Lapas Kelas IIA Gladakan. Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menegaskan pemindahan dilakukan untuk memperketat pengamanan dan pembinaan terhadap napi kategori berisiko tinggi.
Proses pemindahan berlangsung dengan koordinasi TNI dan Polri, serta pemeriksaan administrasi di Pelabuhan Wijayapura sebelum menuju Nusakambangan. Ahmad berharap langkah ini mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan kondusif dan meningkatkan efektivitas pembinaan. “Para warga binaan diharapkan dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik di tempat yang baru, membangun kesadaran untuk memperbaiki diri, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” katanya.

