SUARBERITA.COM - Kasus kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL di kawasan Bekasi Timur memasuki babak hukum baru. Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo berinisial AN (37) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan Polda Metro Jaya setelah penyidik mendalami rangkaian kejadian melalui sejumlah alat bukti, termasuk data perjalanan kereta, rekaman kamera pengawas, komunikasi serta keterangan ahli.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 27 April 2026 dan menimbulkan korban jiwa serta sejumlah penumpang mengalami luka. Setelah proses penyelidikan berlangsung beberapa bulan, polisi akhirnya menetapkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah tindakan pengereman sebelum tabrakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sistem pengereman darurat pada KA Argo Bromo diaktifkan ketika kereta sudah berada sekitar 263 meter di titik benturan.
Wadir Reskrimun Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya membenarkan bahwa tersangka merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
“AN merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek,” ujar Dewa dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Atas perkara tersebut, AN dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara.
Penetapan tersangka kini menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk mengungkap secara lebih lengkap penyebab keceakaan dan memastikan pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

