Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Yayasan Puteri Indonesia Resmi Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Terkait Kasus Medis Ilegal

Ulfa Safira1 Mei 202614.45 WIB
Yayasan Puteri Indonesia Resmi Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Terkait Kasus Medis Ilegal

Yayasan Puteri Indonesia (YPI) resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri setelah yang bersangkutan tersandung kasus hukum. Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @officialputeriindonesia, Rabu (29/4/2026).

Dalam pernyataannya, YPI menyebut pencabutan gelar dilakukan setelah munculnya informasi dan temuan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Jeni. Yayasan juga mengaku telah mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui pemberitaan media dan informasi yang beredar di masyarakat.

“Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik lembaga, dengan ini memutuskan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Sdri. Jeni Rahmadial Fitri,” tulis pihak YPI.

Langkah ini diambil menyusul keterlibatan Jeni dalam dugaan praktik medis ilegal yang kini tengah diproses aparat penegak hukum. YPI menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia.

Sebelumnya, Jeni Rahmadial Fitri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik medis ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut Jeni tidak memiliki latar belakang pendidikan medis. Ia hanya pernah mengikuti pelatihan tenaga medis di Jakarta pada 2019 dan mendapatkan sertifikat, meski pelatihan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!