SUARBERITA.COM – Ibadah haji dan umrah menjadi impian bagi seluruh orang Islam di dunia. Umat Muslim selalu mendambakan ibadah yang tidak semua orang bisa diberi kesempatan ke tanah suci. Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, tawaf menjadi rukun yang sangat penting sehingga wajib dilakukan sesuai ketentuan.
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, tawaf merupakan rangkaian ibadah haji dan umrah yang dilakukan dengan jalan berkeliling kabah sebanyak tujuh putaran. Arah putaran saat tawaf yaitu melawan arah jarum jam atau dari kiri ke kanan sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Pelaksanaan tawaf juga harus dalam keadaan suci alias sudah wudu.
Lantas, bagaimana jika wudu batal saat melaksanakan tawaf? Dalam keadaan tersebut, ulama menyarankan untuk wudu kembali lalu melanjutkan tawaf. Namun, pelaksanaan tawaf bisa mengambil rukhsah atau keringanan untuk tidak berwudu kembali lalu melanjutkan tawaf jika situasi di Masjidil Haram sangat padat sehingga tidak memungkinkan wudu kembali.
Meskipun terdapat opsi dalam pelaksanaan tawaf jika wudu batal, ulama tetap menyarankan untuk mengambil prinsip kehati-hatian dengan wudu kembali daripada mengambil rukhsah. Dengan demikian, menjaga kesempurnaan ibadah menjadi kelebihan utama khususnya dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang tidak semua orang bisa melaksanakan setiap waktu.

