Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Warga Gugat UU Perkeretaapian ke MK, Minta Tiket Kereta Gratis untuk Anak Usia 0-5 Tahun

Chaterina R30 Juli 202619.00 WIB
Warga Gugat UU Perkeretaapian ke MK, Minta Tiket Kereta Gratis untuk Anak Usia 0-5 Tahun

SUARBERITA.COM - Seorang warga Bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui permohonan yang telah teregister dengan Nomor Perkara 288/PUU-XXIV/2026, pemohon meminta agar ketentuan mengenai fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun dimaknai sebagai hak memperoleh tiket kereta api secara gratis bagi anak usia 0 hingga 5 tahun.

Dalam permohonannya, Jangkung menilai aturan yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini belum sejalan dengan amanat undang-undang. Ia menyoroti kebijakan KAI yang hanya membebaskan biaya perjalanan bagi anak berusia di bawah tiga tahun, sedangkan anak usia tiga sampai lima tahun tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut pemohon, frasa “fasilitas khusus” dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian semestinya memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh anak berusia di bawah lima tahun. Karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa fasilitas khusus tersebut mencakup pembebasan biaya tiket kereta api bagi anak usia 0-5 tahun.

Menanggapi gugatan tersebut, PT KAI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan uji materi terhadap suatu peraturan.

“Saya rasa sebagai warga negara yang baik, ya kita negara hukum ya sah-sah aja sih untuk melakukan hal tersebut,” kata Franoto, dikutip dari detikcom.

Ia menegaskan KAI akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati apa pun putusan yang nantinya diambil Mahkamah Konstitusi.

“Kita mengikuti aja keputusan dari MK,” tambahnya.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!