Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Wamenkum Tegaskan Kepada APH Untuk Mengutamakan Sanksi Administratif

Moh Wasil Haqqullah6 Mei 202622.45 WIB
Wamenkum Tegaskan Kepada APH Untuk Mengutamakan Sanksi Administratif
SUARBERITA.COM- Pada awal tahun 2026 Indonesia resmi memiliki KUHP Nasional (UU No. Tahun 2023), KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026). Dengan adanya ketentuan baru ihwal yang berkaitan dengan Hukum Publik sesungguhnya menjadi wajah baru bagi Indonesia yang telah berhasil keluar dari post-kolonialisme Belanda.

Wamenkum sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UGM menegaskan pentingnya sanksi administrasi didahului, sebagai orientasi perubahan paradigma hukum pidana dari primum remedium (upaya pemidanaan pertama) kepada ultimum remedium (upaya pemidanaan terakhir).

Sebagaimana dilansir dari Hukumonline, menurut Prof. Eddy "KUHP Nasional & UU Penyesuaian Pidana diperlukan secara klasikal bagi Aparat Penegak Hukum membaca utuh Pasal 613 Ayat (3)" (06/05/2026).

Lebih dari itu, Prof. Eddy menegaskan tentang KUHP Nasional tidak diberlakukan lagi sanksi pidana kurungan. Karena keadaan hukum pidana hari ini mengutamakan keadilan korektif, bukan keadilan retributif. 

Dari pernyataan tersebut, dapatlah kemudian dipahami oleh APH untuk menindak kasus dengan mendahulukan orientasi sanksi administratif kepada pelaku kejahatan. Bukan mendahulukan sanksi kurungan penjara yang mengakibatkan kaburnya ultima remedium.


Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!