SUARBERITA.COM - Kesejahteraan mitra pengemudi kembali menjadi perhatian serius parlemen. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal secara tegas mengingatkan perusahaan aplikator untuk mematuhi aturan pembagian hasil, memastikan 92 persen pendapatan perjalanan diterima sepenuhnya oleh para pengemudi.
Pimpinan DPR tersebut menyoroti bahwa proporsi pendapatan bagi pengemudi merupakan aspek krusial dalam keberlangsungan ekonomi mitra. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, aplikator diwajibkan memastikan bahwa 92 persen dari total pendapatan setiap perjalanan masuk ke kantong pengemudi, bukan justru terpotong secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa "Kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana aplikator memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan, sementara 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi," ucap Cucun, dikutip dari Kompas (24/6/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap pengemudi yang menjadi garda terdepan layanan transportasi daring. Jika aplikator tidak mematuhi ketentuan ini, maka mereka dinilai telah mengabaikan kesejahteraan mitra di lapangan. Politisi tersebut juga menambahkan bahwa DPR akan terus mengawasi praktik pemotongan komisi yang dilakukan aplikator untuk memastikan keadilan bagi para pengemudi.
Aplikator diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem bagi hasil mereka agar tidak lagi memicu keresahan, sekaligus memastikan operasional berjalan sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan pemerintah guna menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh mitra pengemudi di berbagai daerah.
Penegasan DPR mengenai hak 92 persen pendapatan bagi pengemudi merupakan sinyal kuat bagi aplikator untuk segera berbenah. Perlindungan terhadap hak ekonomi mitra adalah harga mati yang harus diutamakan, dan parlemen berkomitmen untuk terus mengawal agar regulasi ini diimplementasikan secara konsisten demi terciptanya kesejahteraan yang lebih baik bagi pengemudi.

