Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Wajib Bayar Rp75 Juta, Ini Syarat Naturalisasi WNA jadi WNI

Muhammad Nadhif Firdausi25 Juli 202611.00 WIB
Wajib Bayar Rp75 Juta, Ini Syarat Naturalisasi WNA jadi WNI

SUARBERITA.COM - Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tarif layanan kewarganegaraan untuk naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp75 juta. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang Berlaku pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dilansir dari Kompas (20/7), tarif sebesar Rp75 juta berlaku untuk setiap permohonan kewarganegaraan yang diajukan WNA melalui naturalisasi menjadi WNI. Namun, WNA yang memperoleh status WNI melalui perkawinan hanya dikenakan tarif sebesar Rp25 juta untuk setiap permohonan.

Lebih lanjut, terdapat tarif sebesar Rp5 juta bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara dengan asas ius soli baik anak yang telah menentukan maupun belum menetukan status kewarganegaraan sebagai WNI. Tarif dengan nominal sama juga berlaku bagi anak berstatus kewarganegaraan ganda.

Sementara itu, syarat naturalisasi dari WNA menjadi WNI menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sebagai berikut:

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

8. Membayar uang kewarganegaraan ke Kas Negara.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!