SUARBERITA.COM - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, divonis empat bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan penipuan berkaitan dengan tagihan hotel. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan bahwa Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan.
Meskipun vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta penjara selama delapan bulan berdasarkan Pasal 378 KUHPidana, pengacara Hellyana, Dhimas, menyatakan rencana untuk mengajukan banding. Dalam persidangan, Dhimas juga mengkritisi penerimaan bukti dari Jaksa, terutama perihal Pasal 492 KUHP yang baru, yang memerlukan bukti saksi atau bukti komunikasi seperti chat.
Dikutip dari cnnindonesia.com (19/5/2026), Hellyana yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel pada 25 September, terlibat dalam kasus dugaan penipuan pemesanan kamar hotel yang dilaporkan oleh mantan manajer hotel di Pangkalpinang. Kasus ini mulai terungkap setelah laporan yang diterima pada 17 Juli. Dhimas menegaskan bahwa dalam pleidoi mereka, terdapat elemen yang tidak diperhatikan oleh hakim, mendasari niat mereka untuk mengajukan banding di pengadilan.

