SUARBERITA.COM - Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya berhasil ditangkap kepolisian di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Banten, pada Selasa (23/6/2026).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari pelacakan transaksi daring tersangka. Sebelum tertangkap, Taufik sempat bersembunyi di Tangerang namun kembali ke Jawa Barat karena merasa tidak aman. Saat diamankan di rumah kerabatnya, pelaku diduga baru saja mengonsumsi minuman keras jenis Intisari.
Menurut pantauan Kapolda Jawa Barat “Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat pindah ke Tanggerang. Merasa bahwa Tanggerang itu tempat yang aman, tapi disana merasa bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat.” Tegas Irjen Pol Rudi Setiawan, dikutip dari Liputan 6 (24/6/2026).
Penganiayaan yang dilakukan Taufik terhadap YTR tergolong brutal. Korban mengalami luka serius, termasuk gangguan penglihatan hingga kebutaan, bibir sumbing, kesulitan bicara, hingga ketidakmampuan berjalan normal. Selain menyiksa, pelaku juga diduga mengambil barang berharga milik korban. Dalam pemeriksaan awal, Taufik mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan, dengan dalih tindakannya dipengaruhi konsumsi alkohol. Pihak kepolisian memastikan hasil tes narkoba pelaku negatif. Kini, Taufik ditahan di sel khusus Mapolda Jabar yang dipantau ketat kamera pengawas (CCTV) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan keji ini memicu keprihatinan publik mendalam terkait kasus kekerasan dalam hubungan asmara yang berujung pada penyekapan dan penyiksaan fisik.
Kasus ini menegaskan perlunya langkah hukum tegas terhadap pelaku kekerasan dalam hubungan asmara. Dengan ditahannya Taufik Hidayat di sel khusus dan pengawasan ketat, diharapkan proses peradilan berjalan lancar. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada serta berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan agar keadilan bagi korban terwujud.

