Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

UPDATE: Jerat Hukum Taufik Hidayat Bertambah Usai Gelar Perkara, Ancaman Bui Kini Tembus 36 Tahun

M Rayhan Wildani K6 Juli 202613.45 WIB
UPDATE: Jerat Hukum Taufik Hidayat Bertambah Usai Gelar Perkara, Ancaman Bui Kini Tembus 36 Tahun

SUARBERITA.COM - Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap pasangannya, YTR (29), memasuki babak baru. Setelah sempat menghebohkan publik karena dugaan penyiksaan yang berlangsung dalam waktu lama, penyidik kini menambah jeratan hukum terhadap Taufik usai menggelar rekonstruksi dan gelar perkara. Tambahan pasal itu membuat ancaman hukuman penjara yang dihadapi tersangka semakin berat.

Sejak awal, kasus ini menyita perhatian karena kekerasan yang dialami korban diduga tidak terjadi sekali, melainkan berulang dan berlangsung sejak 2024 hingga akhirnya terungkap pada 2026. Taufik sebelumnya telah dijerat dengan pasal penyanderaan dan penganiayaan berat berencana. Namun hasil pendalaman terbaru penyidik membuka kemungkinan tindak pidana lain, termasuk unsur kekerasan seksual terhadap korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik kini menambahkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ke dalam konstruksi perkara Taufik. Penambahan itu diputuskan setelah penyidik menggelar perkara, memeriksa keterangan saksi ahli, mendalami keterangan korban, dan mencocokkannya dengan hasil visum.

“Kami juga menambahkan konstruksi hukum baru, yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dilakukan,” kata Hendra di Polda Jabar, Senin (6/7/2026).

Sebelum pasal TPKS ditambahkan, Taufik lebih dulu dijerat dengan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 469 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan berat dengan perencanaan. Dengan tambahan satu pasal baru hasil gelar perkara, jerat hukum terhadap Taufik kini menjadi berlapis.

Menurut Hendra, akumulasi ancaman pidana dari seluruh pasal yang dikenakan membuat Taufik berpotensi menghadapi hukuman sangat berat. Bahkan, jika dihitung secara keseluruhan, ancaman pidananya bisa mencapai puluhan tahun penjara.

“Secara keseluruhan, apabila kita melihat ancaman pidana dari setiap konstruksi hukum yang diterapkan, ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun. Apabila disimulasikan secara akumulatif, maka ancaman tersebut bisa mencapai 36 tahun penjara,” ujarnya.

Tak hanya itu, posisi Taufik di hadapan hukum juga bisa semakin memberatkan apabila penyidik menemukan faktor lain yang relevan dalam proses penyidikan, termasuk statusnya yang diduga sebagai residivis. Polisi menyebut berkas perkara saat ini masih terus dilengkapi dan peluang penambahan pasal lain pun belum sepenuhnya tertutup.

“Saat ini kami masih dalam proses pelengkapan berkas perkara. Proses ini memerlukan waktu. Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain apabila memenuhi unsur,” kata Hendra.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 31 saksi. Sementara rekonstruksi yang digelar sebelumnya memperlihatkan rangkaian kekerasan yang dialami korban, mulai dari penganiayaan fisik hingga penyekapan. Polisi juga menegaskan Taufik merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut setelah sebelumnya sempat buron sebelum akhirnya ditangkap tim Resmob Polda Jabar.

Tambahan pasal hasil gelar perkara ini menandai bahwa kasus Taufik tidak lagi dipandang sebatas penganiayaan dan penyanderaan. Penyidik kini melihat adanya unsur kekerasan seksual yang ikut mewarnai penderitaan korban, membuat ancaman hukuman terhadap tersangka semakin panjang dan berat.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!