SUARBERITA.COM - Uni Eropa mengambil langkah baru dalam kebijakan migrasi dengan memperluas kewenangan aparat untuk melacak dan mendeportasi migran ke “pusat pemulangan” di negara ketiga, termasuk Kawasan Afrika. Kebijakan ini merupakan respons atas meningkatnya arus migran illegal yang masuk ke wilayah Eropa dalam beberapa tahun terakhir.
Dilansir dari NBC News, (29/03/2026), Presiden Komisi Eropa Ursula Von Der Leyen dari koalisi European People's Party mengatakan langkah-langkah baru ini akan mencegah terulangnya krisis pada tahun 2015 yang disebabkan oleh perang saudara Suriah. Dimana sekitar 1 juta orang tiba untuk mencari suaka. “Kita telah belajar dari pelajaram masa lalu. Hari ini, kita lebih siap” kata Von Der Leyen. Kebijakan baru ini dikenal sebagai Pact on Migration and Asylum dan sudah berlaku mulai 10 Februari 2026.
Berdasarkan prinsip non-refoulement dalam hukum Uni Eropa dan internasional, seseorang tidak dapat dikembalikan ke negara tempat mereka akan menghadapi penganiayaan.
Otoritas di Eropa melakukan rata-rata 221 pengusiran paksa per hari, menurut laporan bulan Februari oleh sekelompok organisasi kemanusiaan. Lebih dari 80.000 pengusiran paksa tercatat pada tahun 2025, kata laporan itu, sebagian besar di Italia, Polandia, Bulgaria, dan Latvia.
Dengan itu, Uni Eropa menegaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat kontrol perbatasan, namun hingga saat ini perdebatan mengenai aspek kemanusiaan dan legalitasnya diperkirakan akan terus berlanjut.

